
Secara formal, kedudukan bimbingan dalam sistem pendidikan di Indonesia telah digariskan didalam undang-undang No. 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional beserta perangkat peraturan pemerintahnya. hal-hal yang berkenaan dengan pendidikan dasar dimana sekolah dasar ada didalamnya, dibicarakan secara khusus dalam PP No. 28 tahun 1989. Pada pasal 25 dalam PP tersebut dikatakan bahwa :
a. Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan.
b. Bimbingan diberikan oleh guru pembimbing.
Pengakuan formal seperti ini mengandung arti bahwa layanan bimbingan di sekolah dasar perlu dilaksanakan secra terprogram dan ditangani oleh orang yang memiliki kemampuan untuk itu.
Bandung Time


bootingskoblog







